[ADAB-ADAB (ETIKA) MENYELENGGARAKAN WALIMAH]
-------------

Di dalam menyelenggarakan walimah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.Walimah hendaknya dilaksanakan setelah pasangan suami istri sah terbentuk.

2.Dalam walimah hendaknya diundang orang-orang yang shalih, baik yang miskin maupun yang kaya. Tidak boleh hanya mengundang orang yang kaya saja, 

sebagaimana sabda Nabi : 
Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang namun orang miskin tidak diundang. (HR Muslim).

3.Walimah hendaknya dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya menyem-belih seekor kambing, boleh juga lebih apabila ada keluasan rezeki. Apabila tidak mampu, maka boleh dengan lainnya menurut kadar kemampuan-nya. Boleh pula mengadakan walimah tanpa hidangan daging, sebagaimana pernikahan Rasulullah dengan Shofiyah yang hanya menyediakan makanan dari tepung, mentega dan keju yang dicampur.

4.Boleh bernyanyi dan menabuh rebana di dalam acara pernikahan yang dilakukan oleh kaum wanita di hadapan wanita. 
Sebagaimana sabda Nabi : 
Pemisah antara acara yang halal dengan yang haram adalah suara rebana.
(HR. Al-Hakim).
Jadi yang diperbolehkan hanyalah suara rebana bukan musik-musik lainnya.

5.Mengumumkan acara pernikahan, sebagaimana dalam sabda Nabi : 
Umumkanlah pernikahan! (HR. Ibnu Hibban)


-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/