[Apakah Tunangan Ada dalam Syariah Islam?]
-------------

Apakan dalam agama Islam ada istilah tunangan?

Khoir 

Jawaban :  

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du

Pengertian tunangan di dalam masyarakat kita sebenarnya agak bias. Dan mungkin saja setiap orang punya pengertian yang berbeda dengan orang lainnya. Dan sesuai dengan perbedaan persepsi masyarakat tentang bentuk tunangan, terkadang tunangan itu sejalan dengan syariat Islam namun terkadang juga tidak sejalan. 

Sedangkan di dalam syariat Islam, istilah yang baku dan jelas batasannya adalah khitbah. Sehingga tidak akan ada perbedaan persepsi tentang konsep khitbah, sebab segala tata aturannya sudah baku berdasarkan nash-nash yang pasti. 

Makna khitbah dalam syariat Islam adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Khitbah adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Persamaan antara tunangan dengan khitbah adalah bahwa pihak laki-laki sudah menyatakan akan menikahi pihak wanita, sehingga pihak wanita tidak boleh menerima ajakan menikah dari laki-laki lain. 

Namun kalau sekilas yang kita saksikan apa yang berlaku di tengah masyarakat, ada beberapa point yang membedakan keduanya. Misalnya proses tunangan yang seringkali juga dirayakan, seolah-olah sebuah proses tunangan itu adalah bagian utuh dari sebuah pernikahan. Hal ini berbeda dengan khitbah yang justru dianjurkan untuk merahasiakannya dan hanya boleh dibicarakan dalam batas keluarga saja, tanpa mengadakan keramaian atau mengundang para tamu. Yang melandasi hal itu adalah sabda Rasulullah SAW: 

Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 
"Kumandangkanlah pernikahan... dan rahasiakanlah peminangan."

Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir khitbah yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain hal. 

Sedangkan yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam adalah anggapan bahwa pasangan yang sudah bertunangan itu boleh berduaan dan melakukan kencan. Sebab orang mengatakan toh mereka nantinya akan menjadi suami istri juga, sehingga kalau terjadi apa-apa, sudah jelas siapa pelakunya. 

Sedangkan dalam pandangan Islam, wanita yang sudah dikhitbah masih belum halal untuk berduaan dengan calon suaminya itu tanpa mahram pendamping, apalagi sampai bepergian bersama, kencan, jalan-jalan, kencan dan seterusnya. Status masing-masing masih sebagai ajnabi yang bukan mahram. Haram berduaan dan haram terlihat aurat sebagaimana dengan orang asing lainnya.

Kalaulah akan mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan mahramnya. Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua untuk perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, meski semata-mata dengan telepon, sms atau chatting di internet. Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan. 

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.
eramuslim


-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/
-------------
Al-Qur'an Online + Tafsir + Asbabun Nuzul + Murottal
-------------
http://ccc.1asphost.com/assalamquran/
http://ccc.1asphost.com/assalamtafsir/
