[Menjadi Mahram Akibat Adanya Pernikahan ]
-------------

Assalamu'alaykum wr.wb.

Pak ustadz yang semoga selalu diluaskan ilmunya oleh Alloh SWT. Saya sudah membaca beberapa buku tentang mahrom. Sepemahaman saya ada 3 jenis mahrom yaitu karena keturunan, sepersusuan, dan pernikahan. Nah saya cukup mengerti tentang mahrom keturunan dan sepersusuan. Jadi saya mohon penjelasan ustadz mengenai mahrom pernikahan yatu : 

Ketika saya menikahi seorang muslimah, maka siapa saja yang menjadi mahrom saya karena pernikahan tesebut? 

Apakah mahrom tersebut berlaku selamanya, walaupun misalnya istri saya cerai/meninggal? 

Bagaimana hubungan yang Islami dengan mahrom karena pernikahan tesebut, apakah sama dengan mahrom yang lainnya atau berbeda?

Demikian pertanyaan saya, atas kesediaan ustadz menjawabnya saya ucapkan jazakalloh khoyron katsir.

Wassalamu'alaykum wr.wb

Abdulloh 


Jawaban :  

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du

Mahram karena pernikahan adalah hubungan kemahraman yang terjadi akibat seseorang menikah dengan seorang wanita. Ketika hubungan mereka resmi menjadi suami-istri, maka sebagian dari saudara-saudara istri akan menjadi mahram bagi suami. Dan demikian juga yang terjadi sebaliknya. 

Oleh para ulama, hubungan kemahraman karena pernikahan ini sering disebut dengan mahram muaqqat atau sementara. Sebab hanya berlaku selama suami-istri itu masih resmi sebagai suami-istri. Bila terjadi perpisahan di antara mereka seperti perceraian, maka hubungan kemahraman antara suami dengan saudara-saudara mantan istri akan segera berakhir dan demikian pula sebaliknya. 

Sebagaimana kami pernah sebutkan sebelumnya, mereka yang ikut mendapatkan hubungan kemahraman karena adanya pernikahan adalah:

1. Ibu dari istri (mertua wanita)

Bila ada seorang laki-laki menikahi seorang wanita, maka laki-laki bermahram dengan ibu mertuanya sendiri. Dia boleh berduaan dengan ibu mertuanya, boleh bepergian bersama dan sang ibu mertua boleh terlihat sebagai auratnya di hadapan sang menantu. Artinya, tidak perlu harus selalu memakai kerudung di hadapan menantu sendiri.

2. Anak wanita dari istri (anak tiri)

Bila seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sudah punya anak perempuan sebelumnya, maka dia bermahram dengan anak perempuan tirinya itu. Dia boleh berduaan dengan anak tirinya, boleh bepergian bersama dan sang anak tiri boleh terlihat sebagai auratnya di hadapan ayah tiri. Artinya, tidak perlu harus selalu memakai kerudung di hadapan ayah tirinya.

3. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan)

Bila seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, maka ayah laki-laki itu bermahram dengan sang istri. Ayah mertuanya boleh berduaan dengan istrinya, boleh bepergian bersama dan sang istri boleh terlihat sebagai auratnya di hadapan ayah mertuanya sendiri. Artinya, tidak perlu harus selalu memakai kerudung di hadapan mertuanya sendiri.

4. Istri dari ayah (ibu tiri)

Bila seorang laki-laki punya ayah dan si ayah itu menikah lagi dengan wanita lain, maka kedudukan wanita lain itu menjadi mahram buat dirinya. Sebab wanita itu kini menjadi ibu tirinya. Sang ibu tiri boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak tirinya sendiri, mereka boleh berduaan dan boleh bepergian bersama. 

Demkianlah nama-nama orang yang ikut menjadi mahram lantaran adanya hubungan pernikahan. 

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


Ahmad Sarwat, Lc.
eramuslim
Publikasi: 29/03/2005 

-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/
-------------
Al-Qur'an Online + Tafsir + Asbabun Nuzul + Murottal
-------------
http://ccc.1asphost.com/assalamquran/
http://ccc.1asphost.com/assalamtafsir/
