[Berhutang Karena Tidak Kuat Bayar Mahar ^,^]
-------------

Assalamu'alaikum wr. wb. Pa Ustadz.

Puji Syukur saya panjatkan ke khadirat Allah SWT yang telah mengkaruniakan nikmat-Nya untuk kita, dan sholawat serta salam semoga tetap tercurah untuk junjungan Nabi Muhammad SAW.

Begini Pa Ustadz, ada yang saya ingin tanyakan dengan harapan Pa Ustadz bisa menjelaskannya mengenai mahar. Kebetulan saat ini saya berniat dan berencana akan menikah dengan calon pilihan saya, Alhamdulillah hubungan kami berdua insya Allah tetap terjaga dan tidak melakukan perbuatan yang ngga-ngga yang dilarang oleh agama. Hampir 1 tahun kami membina komunikasi dengan calon saya dan memutuskan akan menikah dalam waktu dekat. Saya sudah melakukan walimatul anbiya beberapa bulan yang lalu (melakukan lamaran). Yang jadi bahan fikiran saya adalah saya telah menjanjikan memberikan mahar kepada calon isteri saya dengan berupa emas dan jumlahnya/beratnya sudah saya tentukan waktu itu atas dasar mengukur kemampuan saya bahwa saat itu ada anggarannya. Tetapi setelah berjalan dan kami hitung ternyata dana yang saya miliki kurang, dikarenakan anggaran yang diharapkan sebelumnya akan diperoleh pada bulan ini ternyata belum bisa diperoleh.

Sekedar informasi bahwa kedua orang tua saya adalah keadaannya tidak mampu untuk membiayai pernikahan saya jadi saya membiayai sendiri dan waktu/tanggal pernikahannya sudah kami tentukan. Dari keadaan tersebut saya ingin bertanya ke pa ustadz:

1. Apakah boleh untuk menambah kekurangan mahar yang akan diberikan tersebut dari hasil meminjam? Apa dasar hukum nya? Dikarenakan calon isteri saya sudah bilang sama ortunya tentang mahar yang akan saya berikan.

2. Apakah boleh mahar yang telah diberikan saya pinjam dulu sebagian dari isteri saya nantinya untuk sementara menutupi pinjaman tersebut?

Mohon Pa ustadz agar diberikan penjelasan, karena saat ini saya lagi bingung untuk mencari dananya lagi, karena kondisi dan keadaan yang telah saya ungkapkan kepada calon isteri dan calon mertua saya beberapa waktu yang lalu.

Demikian pa Ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih untuk Pa Ustadz atas penjelasan yang diberikan kepada saya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

DJ 

-------------
Jawaban:  

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihihi ajma'in, wa ba'du.

Mahar itu adalah pemberian dari seorang calon suami kepada calon istri dalam rangka menghalalkan hubungan suami istri di antara mereka berdua. Dahulu di zaman jahiliah wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya.

Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita. Islam menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayahnya.

Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya. (QS An-Nisa: 4)

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata? (QS An-Nisa: 20)

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS An-Nisa: 21)
-------------
Kadar Mahar
-------------
Secara fiqhiyah, kalangan Al-Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.

Dan bila dicermati secara umum, nash-nash hadits telah datang kepada kita dengan gambaran yang seolah tidak mempedulikan batas minimal mahar dan juga tidak batas maksimalnya. Barangkali karena kenyataannya bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sebagian dari mereka kaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.

Maka berapakah harga mahar yang harus dibayarkan seorang calon suami kepada calon istrinya sangat ditentukan dari kemampuannya atau kondisi ekonominya. Banyak sekali nash syariah yang memberi isyarat tentang tidak ada batasnya minimal nilai mahar dalam bentuk nominal. Kecuali hanya menyebutkan bahwa mahar haruslah sesuatu yang punya nilai tanpa melihat besar dan kecilnya. Maka Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkan bacaan qur'an atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.
-------------
Mahar Dari Berhutang
-------------
Namun bila dalam akad nikah sudah disepakati dan ditetapkan nilai mahar yang akan diberikan, wajiblah bagi suami untuk memberikannya. Meski pun memang dibolehkan untuk tidak diberikan pada saat akad nikah dilakukan. Artinya, mahar itu boleh dihutang, namun tetap wajib untuk dilunasi.

Sehingga bukan pada tempatnya bila anda berhutang kepada orang lain untuk memberikan sebagian mahar kepada istri anda. Lalu untuk menutupi hutang anda kepada orang lain itu, anda malah pinjam mahar yang sudah anda berikan kepada istri anda. Maka anda jadi berhutang kepada istri anda lagi.

Sebaiknya, sebelum melakukan akad nikah anda perhitungkan dengan sebaik-baiknya kemampuan anda dalam memberikan mahar. Agar jangan sampai terus menerus berhutang kepada orang lain termasuk kepada istri anda sendiri. Dan pada umumnya, wanita di negeri ini tidak terbiasa mematok harga mahar yang tinggi. Tidak seperti saudari-saudari mereka dari negeri arab sana yang konon terbiasa mematok harga mahar yang lumayan tinggi. Mungkin para wanita di negeri ini amat paham dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, 
"Nikah yang paling besar barakahnya itu adalah yang murah maharnya."
(HR Ahmad 6/145) 

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Ahmad Sarwat, Lc.
eramuslim

-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/
-------------
Al-Qur'an Online + Tafsir + Asbabun Nuzul + Murottal
-------------
http://ccc.1asphost.com/assalamquran/
http://ccc.1asphost.com/assalamtafsir/
