[Nikah Mut'ah Dengan Dalil Surat An-Nissa : 24 ]
-------------

Assalamualaikum,

Pak ustadz mohon maap apa bila pertanyaan saya mengulang seputar masalah nikah mut'ah. Teman saya ada yang berniat untuk nikah mut'ah. Dia menjadikan surat An-Nisa:24 sebagai senjatanya untuk berpegang teguh bahwa nikah mut'ah itu halal walau telah ada hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah setelah sebelumnya dihalalkan. Menurutnya seseuatu yang qath'i (Al-Quran) tidak mungkin bisa terganti dengan yang dzani (hadits). Mohon pak ustadz bisa memberikan pencerahan kepada saya.

Waalaikumsalam. 

Hamba Allah - Jakarta 


Jawaban:  

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa bad.

Masalah Pemahaman Ilmu Hadits 

Kalau ada yang mengatakan bahwa Al-Quran Al-Kariem adalah qath`i dan hadits shahih itu zhanni, berarti pemahamannya terhadap ulumul hadits masih perlu dibenahi. Sebab meski terdapat hadits yang palsu, mungkar, maudhu` atau dhaif, kita tidak bisa mengeneralisir bahwa semua hadits nabawi itu zhanni. 

Ada sekian banyak hadits yang shahih yang bila kita tolak keberadaannya atau hukumnya, maka kia termasuk mengingkari kenabian Muhammad SAW. Sebab pada hakikatnya, hadits nabawi adalah wahyu dari Allah SWT juga. Sehingga mengingkari kebenaran sebuah hadits sama saja mengingkari wahyu Allah SWT.

Dan meninggalkan suatu hadits shahih lalu hanya mengambil ayat Al-Quran Al-Kariem saja dengan alasan seperti itu adalah bentuk ketidak-pahaman terhadap syariat Islam. Sebab pada hakikatnya, baik Al-Quran Al-Kariem maupun sunnah itu tidak mungkin bertentangan. Kalau pun secara sepintas kita menduga demikian, maka sebenarnya ada demikian banyak metode untuk bisa mensinkronkan kedua sumber asasi ajaran Islam. 

Dan hadits yang mengharamkan nikah mut`ah itu adalah termasuk hadits shahih yang keshahihannya sudah diterima secara luas di dunia Islam. Sebab diriwayatkan oleh dua tokoh besar ilmu hadits, Bukhari dan Muslim. 

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mutah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Nikah Mut`ah Dimansukh Dengan Ayat Al-Quran Al-Kariem Juga 

Namun yang lebih penting dari ketidak-mengertian kedudukan hadits nabawi, sebenarnya nikah mut`ah itu tidak hanya semata-mata dinasakh oleh hadits nabawi saja, tetapi ada beberapa ayat Al-Quran Al-Kariem lainnya yang secara tegas telah menggugurkan kebolehan mut`ah. 

Ayat berikutnya dari ayat yang dijadikan dalil untuk membolehkan nikah mut`ah jelas-jelas menggugurkan kebolehan mut`ah. 

karena itu kawinilah mereka dengan seizin keluarga mereka (QS. An-Nisa : 25) 

Nikah mut`ah itu tidak menggunakan wali, padahal Al-Quran Al-Kariem dengan tegas memerintahkan untuk menikah dengan seizin wali. 

Aisyah ra Istri Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa haramnya nikah mut`ah itu karena ada ayat Al-Quran Al-Kariem yang melarangnya. Yaitu surat Al-Mu`minun ayat 5 dan 6.

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu`minun : 5-6) 

Menurut ibunda mukminin, wanita yang dimut`ah itu bukanlah termasuk orang yang boleh disetubuhi, sebab wanita itu jelas bukan istri dan juga bukan budak, sehingga menyetubuhinya haram. 

Selain itu ada juga ayat lainnya yang menasakh kebolehan nikah mut`ah, yaitu ayat tentang waris. Dalam ayat tentang waris, jelas sekali bahwa yang dimut`ah tidak mendapatkan warisan apa-apa. Ini menunjukkan bahwa dia memang bukan wanita yang halal disetubuhi. 

Dan yang paling penting adalah bahwa seluruh fuqaha dan ulama ahli sunnah telah sampai ke tingkat ijma` (sepakat) mengharamkan nikah mut`ah ini. Kecuali sebagian kalangan syiah imamiyah yang masih membolehkannya. 

Selain itu nikah mutah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Tidak lebih dan tidak kurang. 

Dan dampak negatif dari nikah mutah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mutah itu memang zina. 

Al-Baihaqi menaqal dari Jafar bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah dan jawabannya adalah bahwa nikah mutah itu adalah zina itu sendiri. 

Wallahu a`lam bish shawab
Wassalamu `alaikum Wr. Wb. 

www.syariahonline.com 


-------------
Download ebook Aplikasi HP (Mobile), 3gp Islami, mp3
http://assalambook.as.funpic.org/
-------------
Al-Qur'an Online + Tafsir + Asbabun Nuzul + Murottal
-------------
http://ccc.1asphost.com/assalamquran/
http://ccc.1asphost.com/assalamtafsir/
